Jumat, 23 September 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina dan memfasilitasi pelaksanaan program-program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, dibidang Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyakat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Koordinasi, fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan  Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Alam  dan Teknologi Tepat Guna, Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan, pengelolaan administrasi dan ketata usahaan Badan.
Susunan Oraganisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a. Kepala
b. Sekretariat terdiri dari
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Perencanaan
c. Bidang Pemberdayaan Ekonomi
1. Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
2. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan Desa Tertinggal
d. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
1. Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan BPD
2. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembangunan Partisipatif
e. Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
1. Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
2. Sub Bidang Prasarana Desa dan Penataan Kawasan Pedesaan
f. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
1. Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
2. Sub Bidang Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan semua usaha dan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang  ditugaskan oleh Bupati berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Kepala Badan mempunyai fungsi :
  1. Memimpin kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  2. Merumuskan kebijakan operasional pembangunan  daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  3. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan unsur Pemerintahan Daerah dan masyarakat dalam usaha pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan  Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Perumusan perencanaan dan program kegiatan;
  2. Penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;
  4. Pelaksanaan administrasi dan ketata usahaan.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana kebutuhan pegawai pada tiap tahun anggaran sesuai dengan formasi yang ada;
  2. Memeriksa, menyusun dan menyelesaikan daftar rencana usulan kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Penyusunan Daftar Rencana Pegawai yang akan Pensiun dan membuat DP3 serta Surat Izin dan Cuti Pegawai;
  3. Menyusun kebutuhan barang, alat-alat Kantor berdasarkan usulan dari unit kerja di lingkungan Badan sebagai bahan masukan perencanaan dinas;
  4. Mengkoordinasikan dan memberi  petunjuk kepada staf cara mengumpulkan, mengelola data perlengkapan kantor;
  5. Memeriksa pendistribusian barang,alat perkantoran ke unit-unit kerja di lingkungan Badan agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana;
  6. Mencatat mengagendakan, mengekspedisikan surat masuk dan surat keluar;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai Tugas:
  1. Melaksanakan penyusunan anggaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan perbendaharaan;
  3. Melaksanakan pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
  1. Menghimpun program dan perencanaan kegiatan Sekretariat Badan, Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pengolahan dan penyajian data terhadap pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan, Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemberdayaan Ekonomi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Bidang Pemberdayaan Ekonomi mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;
  4. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Masyarakat;
  5. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pemberdayaan Penduduk Miskin;
  6. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pemberdayaan Desa Tertinggal.
Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
  3. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kredit dan simpan pinjam perdesaan;
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat Perdesaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Pengelolaan Pasar Desa;
  7. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Badan Usaha Milik Desa;
  8. Melaksanakan identifikasi komuditas/produk unggulan perdesaan;
  9. Melaksanakan fasilitasi pengembangan produk unggulan perdesaan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan Desa Tertinggal mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
  2. Melaksanakan pendataan dan pelaporan penduduk miskin;
  3. Melaksanakan pemetaan kemiskinan;
  4. Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan desa tertinggal;
  5. Melaksanakan identifikasi potensi desa tertinggal;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat miskin dan desa tertinggal;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan masyarakat dan Desa di Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 17, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan pembinaan penguatan kelembagaan masyarakat;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat istiadat dan budaya;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis dan fasilitasi peran BPD;
  4. Pemantapan data profil desa dan kelurahan;
  5. Perumusan pedoman kebijakan teknis dan fasilitasi dan pelatihan masyarakat;
  6. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
  7. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat BPD mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan dan kelembagaan masyarakat;
  2. Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
  3. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
  4. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan bimbingan, pengawasan dan pembinaan peran BPD;
  5. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan BPD;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang pengembangan Kapasitas dan Pembangunan Partisipatif mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat;
  2. Melaksanakan Inventarisasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
  3. Melaksanakan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi dan fasilitasi pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan;
  5. Melaksanakan identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendidikan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan;
  6. Melaksanakan fasilitasi pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
  7. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan budaya gotong royong dan swadaya masyarakat;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kapasitas dan pembangunan partisipatif;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 21, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian Teknologi Tepat Guna perdesaan;
  4. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerja sama teknologi perdesaan;
  5. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan.
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
  2. Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
  3. Melaksanakan identifikasi kebutuhan teknologi perdesaan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemanfaatan Teknologi Tepat Guna perdesaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan pos pelayanan teknologi perdesaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemasyarakatan teknologi perdesaan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan sumber daya alam dan Teknologi Tepat Guna;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Sarana Prasarana Desa dan Penataan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;
  2. Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif prasarana dan sarana desa;
  3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;
  4. Melaksanakan identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana perdesaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan sarana prasarana perdesaan dan penataan kawasan perdesaan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasiliitasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pengembangan Desa dan Kelurahan;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.
Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Melaksanakan penyusunan data dasar penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan desa dan Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
  5. Melaksanakan fasilitasi pengesahan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengangkatan Perangkat Desa;
  8. Melaksanakan pembinaan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
  9. Melaksanakan penataan kewenangan desa;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  11. Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa dan Kelurahan;
  3. Melaksanakan sosialisasi pedomam pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. Melaksanakan penyusunan rancangan Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Desa dan DAK Desa;
  6. Melaksanakan penyusunan rancangan penghasilan dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  8. Melaksanakan fasilitasi penggalian potensi Sumber Pendapatan Asli Desa;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungn masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
(1)     Kepala Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
(2)     Kepala Badan diwajibkan memberi petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.