Senin, 07 November 2011

MEMBANGUN KECERDASAN PENGELOLA LPMD

Barangkali ini suatu harapan dan cita-cita..kapankah kita bisa bekerja dengan ikhlas.. dalam membangun Kecerdasan LPMD menjadi andalan..unggulan Desa... yang ada di INDONESIA

Minggu, 02 Oktober 2011

Program Kerja LPMD


Program Kerja LPMD


  • Bidang Pemberdayaan Keluarga, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
  1. Data dasar : pemberdayaan keluarga.
  2. Data dasar : pemberdayaan kesehatan
  3. Data dasar : pemberdayaan lingkungan hidup
Ad. 1. – Bekerja sama dengan PKK, BKKBN, Organisasi Wanita (GOW).
Ad. 2. – Bekerja sama dengan DINKES, BKKBN, DIKNAS, PKK, GOW.
Ad. 3. – Bekerja sama dengan Dinas Kehutanan, Kelautan dan Walhi, HKTI, ESDM.
Materi kegiatan :
  1. Sosialisasi keberadaan lembaga.
  2. Memfasilitasi pembentukan bidang pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup TK II.
Pemberdayaan keluarga :
Meningkatkan kreatifitas peran ayah, ibu dan anak sebagai manusia produktif (holistik = menjadi pelaku ekonomi domestik) ex. = home industri.
Pemberdayaan kesehatan :
Meningkatkan kreatifitas peran ayah, ibu dan anak sebagai manusia produktif (holistik) di dalam keluarga. Ex. = menjaga kesehatan keluarga (health for all 2010) lewat aktifitas posyandu + PKM.
Pemanfaatan sejengkal tanah untuk tanaman produktif dan reboisasi.


  • Bidang Komunikasi Media Massa dan Informasi
  1. Sinergi dengan bidang IV.
    1. Pembuatan pengumuman lomba Insus pertanian yang disebarkan di media cetak dan elektronik.
    2. Pembuatan release kegiatan lomba Insus pertanian untuk disampaikan ke media yang signifikan.
    3. Peliputan dengan mengundang para reporter / wartawan pada hari “H”.
    4. Evaluasi (dokumentasi) kegiatan pasca lomba Insus pertanian.
  2. Pembuatan konsep iklan layanan masyarakat tentang sosialisasi Asosiasi LPM Propinsi untuk pembentukan ke Asosiasi LPM Kab/Kota.
  3. Pembuatan konsep pemberdayaan minat baca masyarakat desa, untuk pemanfaatan media tradisional (kerjasama dengan media cetak / elektronik)
  4. Usulan untuk melibatkan unsur  PWI Jatim
  • Bidang Budaya dan Pariwisata
Skala prioritas.
  1. Kampanye sadar wisata melalui metode ekowisata.
  2. Revitalisasi budaya lokal.
  3. Peningkatan SDM pelaku ekowisata.
Program spesifik :
  1. Pelatihan.
  2. Workshop.
  • Bidang Olahraga dan Seni
Peningkatan keterampilan pemuda yang sesuai dengan skill
-         bengkel
-         pertukangan
-         koperasi
-         TI dan komunikasi
Langkah :
-         Hubungan dengan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Pemda
-         Dinas Indag, Dinas Koperasi
-         Perusahaan-perusahaan
-         Pendataan para pemuda pemudi melalui wadah yang sudah ada – karang taruna
Penyuluhan tentang bahaya narkoba
-         BNK
-         BNP
Kesenian
-         Melestarikan budaya tradisional setempat.
-         Keroncong
-         Tari


  • Bidang Pemberdayaan SDA, Pertanian, Kehutanan dan Kelautan
  1. Inventarisasi permasalahan tentang pemberdayaan SDA, pertanian, kehutanan dan kelautan.
  2. Memfasilitasi hubungan kemitraan antara petani dengan berbagai pihak dalam rangka pembangunan sektor pertanian, kehutanan, kelautan yang beorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
  3. Mendorong kebijakan pemerintah daerah dalam rangka perbaikan SDA.
  4. Mendorong pengembangan komoditi alternatif bidang pertanian, kehutanan, kelautan dalam rangka peningkatan pendapatan petani.
  5. Mendorong pelaksanaan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat pada perbaikan SDA.
  • Bidang Kemitraan Dalam dan Luar Negeri
Jangka Pendek
  1. Adanya pendataan UKM yang punya produk-produk unggulan.
  2. Sosialisasi produk unggulan yang sudah berjalan.
  3. Sebagai mediator antara UKM dengan perbankan.
  4. Membangun relasi dengan instansi terkait meliputi komoditi dalam dan luar negeri.
  5. Memberi motivasi untuk menciptakan jenis-jenis produk unggulan untuk konsumsi dalam dan luar negeri.
  6. Memfasilitasi penelitian-penelitian pada UKM dengan instansi terkait.
  7. Memfasilitasi penyediaan informasi manajemen sumber bahan baku bagi UKM.
Jangka Menengah
  1. Mengumpulkan data base mengenai pendistribusian produk.
  2. Membantu memberikan informasi jaringan pasar.
  3. Mengadakan pameran produk-produk unggulan yang ada.
  4. Memfasilitasi produk-produk unggulan UKM masuk jaringan internet.
  5. Mencarikan bapak angkat bagi pengusaha produk-produk unggulan dan produk desa / kelurahan lainnya dalam rangka pengolahan lebih lanjut.
  6. Memfasilitasi pelatihan-pelatihan bagi ibu-ibu rumah tangga dan remaja putus sekolah yang disesuaikan dengan desa / kelurahan yang terkait.
Jangka Panjang
  1. Menggali potensi-potensi yang bisa diangkat menjadi potensi wisata.
  2. Mengumpulkan data obyek-obyek wisata yang ada agar bisa ditingkatkan peluang pasarnya.
  3. Memaksimalkan jumlah exportir dan importir di JATIM.

  • Bidang Agama :
  1. Membangun kesadaran intern antar umat beragama.
  2. Membina kerukunan antar umat beragama
  3. Menciptakan sistem perekonomian yang memihak pada kepentingan bersama,khususnya pada pedagang kaki lima dan pedagang ekonomi lemah.
  • Bidang Organisasi dan Kelembagaan
  1. Pengadaan Kantor dan perangkatnya.
  2. Penataan struktur dan lembaga.
  3. Pembentukan DPD Asosiasi LPM Kab. / Kota dan Kecamatan.
  4. Pembagian pembentukan Bakorwil à 4 Bakorwil.
  5. Rapat Pengurus Harian 1 bulan sekali.
  6. Rapat Pengurus Pleno 3 bulan sekali.
  7. Sosialisasi ke DPD Asosiasi LPM Kab. / Kota.
  8. Pembinaan DPD Asosiasi LPM Kab. / Kota.
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan
  1. Mengintensifkan sosialisasi Asosiasi LPM.
  2. Mendukung kegiatan program-program di bidang yang lain.
  3. Menghimpun data :   Perusahaan yang sudah go public.UU dan CRR (keuntungan perusahaan 5% utk UKM)
  4. Pemberdayaan masyarakat untuk home industi dalam produk-produk pertanian.
  • Bidang SDM dan Pendidikan
  1. Pendidikan non formal, yaitu meningkatkan SDM guru pada lembaga-lembaga pendidikan non formal (khususnya pendidikan anak usia dini).
  2. Buta aksara (pemberantasan buta aksara untuk JATIM).
  3. Pelatihan anak putus sekolah (life skill).
  4. Peningkatan SDM dan pelatihan.
Prioritas Program Bidang Peningkatan SDM dan Pendidikian :
  1. Optimalisasi dan Revitalisasi Pendidikan Luar Sekolah.
  2. Peningkatan SDM Kependidikan Tingkat Dasar dan menengah. (PAUD, TK, SD dan SMP)

KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN

ACUAN PEMBENTUKAN LPM

KERANGKA ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TINGKAT DESA / KELURAHAN
BAB I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
5. Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
6. Keputusan Bupati Ciamis no.450 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Ciamis no.15 tahun 2000
C. TUJUAN
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan
BAB II. NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM
A. NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001
B. PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan
b. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
….1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
….2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
….3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
c. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan ….masyarakat desa / kelurahan
2. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan ….pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
4. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan ….swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
5. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan ….pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
6. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda ….dalam pembangunan
7. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita ….dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di ….masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ….ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
D. KEPENGURUSAN
Syarat-syarat:
1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan
5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai ….pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan ….kepedulian yang tinggi kepada masyarakat.
6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan ….yang bersangkutan
7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara …..sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan …..aparat Desa / Kelurahan.
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS LPM
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
2. Calon anggota pengurus diajukan oleh masyarakat yang mewakili keberagaman (tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda dan lain-lain melalui ketua RW
3. Dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat melalui musyawarah desa / kelurahan
4. Nama-nama calon terpilih di tingkat desa diajukan kepada kepala desa untuk dilegitimasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD)
5. Nama-nama calon terpilih tingkat kelurahan / desa diajukan kepada desa/ kelurahan untuk kemudian dilaporkan ke Forum Komunikasi Asosiasi LPM kecamatan dengan tembusan kepada DPD asosiasi LPM Kabupaten dan kepada Camat Cq Kasi Pemberdayaan Masyarakat
6. Pengurus bertanggung jawab kepada masyarakat desa / Kelurahan
7. Masa bakti kepengurusan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
PENGESAHAN DAN KEPUTUSAN SERTA PELANTIKAN PENGURUS
1. Musyawarah pemilihan disyahkan dengan berita acara pemilihan
2. pelantikan pengurus LPM dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Asosiasi LPM Kecamatan yang bersangkutan
3. Pelantikan Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan dilaksanakan olh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
4. Surat Keputusan Pengurus LPM dan Pengurus Forum Komunikasi (FK) Asosiasi LPM Kecamatan diterbitkan oleh DPD Asosiasi LPM Kabupaten
4. Pengurus Berhenti / Diberhentikan bilamana:
a. Meninggal Dunia
b. Pindah tempat tinggal
c. Mengundurkan diri
d. Berakhir masa kepengurusan
e. Terkena sanksi perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku
5. Struktur Kepengurusan LPM Desa / Kelurahan
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
Seksi-Seksi
1. Seksi Agama
2. Seksi Organisasi dan Kemitraan
3. Seksi Kamtramtib
4. Seksi Pendidikan dan Keterampilan
5. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8. Seksi Kesehatan dan kependudukan
9. Seksi pemberdayaan perempuan
10. Seksi Kesejahteraan Sosial
STRUKTUR KEPENGURUSAN fORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LPM KECAMATAN
1. KETUA
2. WAKIL KETUA
3. SEKRETARIS
4. DUA ORANG ANGGOTA ( ANGGOTA 1 DIFUNGSIKAN SEBAGAI BENDAHARA)
KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa aktif, yaitu pengurus LPM/ FK Asosiasi LPM yang tercantum pada surat keputusan kepengurusan hasil pemilihan
2. Anggota biasa pasif, yaitu seluruh anggota masyarakat desa / kelurahan
3. Anggota kehormatan adalah karena profesinya sehingga diangkat menjadi pengurus LPM
KEKAYAAN LPM
1. Hasil temu tingkat nasional di Bandung, telah diputuskan untuk direkomendasikan agar setelah nama LKMD diubah menjadi LPM, maka seluruh kekayaan LKMD otomatis menjadi kekayaan LPM
2. semua Usaha-usaha yang dilaksanakan LKMD menjadi LPM
3. seluruh aset-aset masyarakat yang dikelola LKMD menjadi aset masyarakat yang dikelola LPM
SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM Desa dan FK asosiasiLPM Kecamatan
1. Swadaya Masyarakat
2. Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3. Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4. Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan
5. Carik desa/kelurahan
6. Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
PEMBINA / DEWAN FASILITATOR
Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan , kecamatan, kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS FORUM KOMUNIKASI (FK) ASOSIASI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

1. Ketua
Tugas: Sebagai pemimpin dan penanggungjawab Forum Komunikasi (FK) Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Fungsi:
1. Secara khusus mengadakan koordinasi dan pembinaan terhadap anggota FK Asosiasi LPM Kecamatan dan pengurus LPM di desa
2. Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh LPM di Desa/Kelurahan
3. Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat LPM desa / kelurahan dan mengkomunikasikan DPD Asosiasi LPM Kabupaten
4. Membangun kerjasama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di Tingkat kecamatan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Wakil Ketua
Tugas:
Membantu dalam memimpin dan mengendalikan FK Asosiasi LPM Kecamatan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat , kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
3. Sekretaris
Tugas:
Membantu pimpinan / ketua dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan kegiatan
3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
4. Anggota I
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat-surat berharga dan barang
2. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan
3. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan tugasnya
5. Anggota II
Tugas:
membantu tugas-tugas dan fungsi ketua, wakil ketua dan sekretaris
Fungsi:
1. Secara khusus menyusun laporan berkala
2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris
3. Memberikan saran dan masukan kepada ketua dalam melaksanakan tugasnya
TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1. KETUA
Tugas:
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi:
1. Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib
2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
2. WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
- Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-Seksi Kesejahteraan Sosial
- Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
- Seksi Kesehatan dan Kependudukan
- Seksi Pemberdayaan Perempuan
3. SEKRETARIS
Tugas:
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2. Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3. Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
4. WAKIL SEKRETARIS
Tugas:
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
5. BENDAHARA
Tugas:
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
Fungsi:
1. Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
5. WAKIL BENDAHARA
Tugas:
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
Tugas:
Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
Fungsi:
1. Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
3. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
8. Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
9. Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
RINCIAN TUGAS SEKSI-SEKSI LPM
1. SEKSI AGAMA
a. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b. Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
c. Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d. Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e. Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f. Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
h. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
i. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2. SEKSI ORGANISASI
a. Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku
c. Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3. SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
b. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan lain-lain
d. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
e. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra
4. SEKSI PENDIDIKAN
a. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan

b. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
d. Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e. Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f. Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
g. Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h. Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
i. Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
j. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
k. Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b. Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih
c. Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d. Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e. Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h. Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
6. SEKSI PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan

b. Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
c. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
d. Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
e. Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
f. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
g. Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
h. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
i. Menggalakan kesadaran menyimban hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
7. SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
a. Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti:Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
b. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
c. Membantu mengembangkan karang taruna
d. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
e. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
8. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c. Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d. Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
f. Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
h. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
i. Sumbangan kematian
9. SEKSI KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
a. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c. MElaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
d. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
h. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i. Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j. Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10. SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b. Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
c. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
e. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
f. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
h. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i. Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
j. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
BAB III HUBUNGAN KERJA LPM
A. Hubungan Kerja LPM
1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.
Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa / Kelurahan
2. Dengan LPM Lainnya
Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat
3. Dengan RT / RW
Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat persetujuan BPD
4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya
Hubungan LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu
B. Kelompok Kerja di Tingkat RW
Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA)
Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW
2. Tugas dan Fungsi
a. Tugas Pokja LPM
1) Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing
2) Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW
3) Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan
b. Fungsi Pokja LPM
1) Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat
2) Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
3) Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat
4) Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK
5) Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak
5. Susunan Pengurus Pokja LPM
a. Ketua……………….: Ketua RW
b. Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RW
c. Wakil KetuaII……: s.d.a
d. Sekretaris…………: s.d.a.
e. Bendahara…………: s.d.a.
f. Pembantu…………..: Terdiri dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
BAB IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM
A. ADMINISTRASI LPM
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
1. Buku Agenda
2. Buku Kas
3. Buku Ekspedisi
4. Buku Daftar Pengurus
5. Buku Kader
6. Buku Tamu
7. Buku Notulen Rapat
8. Buku Inventaris
9. Buku Kegiatan
10. Buku Inventaris Proyek
Dilengkapi dengan 3 format yaitu:
1. Format agenda kerja
2. Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
3. Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM
B. Rincian Sumber Pembiayaan LPM
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
1. Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
2. Dana Swadaya Masyarakat
3. Hasil Usaha LPM, antara lain:
a. Jimpitan
b. Arisan
c. Mendirikan Usaha Kecil
d. Menitipkan Tanaman dan Ternak
e. Memanfaatkan carik desa / kelurahan
f. Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
4. Bantuan pemerintah, misalnya:
a. Pemerintah Desa/Kelurahan
b. Pemerintah daerah (APBD)
c. Pemerintah Pusat
5. Hasil Carik Desa / Kelurahan
BAB V TATA TERTIB PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI LPM KECAMATAN
Bab I Ketentuan Umum
pasal 1
1. Temu LKMD se kecamatan …………………..dalam rangka pembentukan pengurus Forum Komunikasi LPM Kecamatan ………………..periode 2001 s/d 2006 yang selanjutnya dalam tata tertib disebut temu LKMD adalah pemegang kedaulatan tertinggi
2. Pemimpin / penanggungjawab penyelenggaraan temu LKMD adalah Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan ………..
Bab II : Tugas dan Wewenang
pasal 2
Tugas dan wesenang temu LKMD adalah:
1. Menetapkan program kerja forum komunikasi kecamatan ……………….masa bakti tahun 2001 s/d 2006
2. Menetapkan Dewan Fasilitator Forum Komunikasi Kecamatan ………………….
3. Menyusun kepengurusan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan ……………….
4. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada.
BAB III Peserta dan Peninjau
pasal 3
1. Temu LKMD dihadiri oleh peserta dan peninjau
2. Peserta terdiri dari unsur DPD Asosiasi LPM Tingkat Kabupaten
3. Pengurus LKMD se kecamatan ………………masing-masing 3 orang tiap desa / kelurahan
4. Peninjau terdiri dari :
a. Kepala Desa / Kelurahan se kecamatan ………….
b. Undangan yang ditetapkan panitia dan atau kasi pemberdayaan masyarakat kecamatan ……
c. BPD (Badan Perwakilan Desa)
pasal 4
Setiap utusan LKMD harus membawa surat dari ketua LKMD / LPM di desa / kelurahan masing-masing yang diketahui oleh kepala Desa / Kelurahan
BAB IV Hak Peserta dan Peninjau
pasal 5
1. Peserta dan peninjau berhak mendapat materi temu LKMD
2. Peserta dan peninjau dapat mengajukan pernyataan , usul dan atau pendapat secara lisan dan atau tertulis atas izin pimpinan sidang

Jumat, 23 September 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina dan memfasilitasi pelaksanaan program-program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, dibidang Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyakat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Koordinasi, fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan  Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Alam  dan Teknologi Tepat Guna, Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan, pengelolaan administrasi dan ketata usahaan Badan.
Susunan Oraganisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a. Kepala
b. Sekretariat terdiri dari
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Perencanaan
c. Bidang Pemberdayaan Ekonomi
1. Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
2. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan Desa Tertinggal
d. Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
1. Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan BPD
2. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembangunan Partisipatif
e. Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
1. Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
2. Sub Bidang Prasarana Desa dan Penataan Kawasan Pedesaan
f. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
1. Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
2. Sub Bidang Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan semua usaha dan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang  ditugaskan oleh Bupati berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Kepala Badan mempunyai fungsi :
  1. Memimpin kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  2. Merumuskan kebijakan operasional pembangunan  daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  3. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama dengan unsur Pemerintahan Daerah dan masyarakat dalam usaha pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan  Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Perumusan perencanaan dan program kegiatan;
  2. Penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga;
  4. Pelaksanaan administrasi dan ketata usahaan.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana kebutuhan pegawai pada tiap tahun anggaran sesuai dengan formasi yang ada;
  2. Memeriksa, menyusun dan menyelesaikan daftar rencana usulan kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Penyusunan Daftar Rencana Pegawai yang akan Pensiun dan membuat DP3 serta Surat Izin dan Cuti Pegawai;
  3. Menyusun kebutuhan barang, alat-alat Kantor berdasarkan usulan dari unit kerja di lingkungan Badan sebagai bahan masukan perencanaan dinas;
  4. Mengkoordinasikan dan memberi  petunjuk kepada staf cara mengumpulkan, mengelola data perlengkapan kantor;
  5. Memeriksa pendistribusian barang,alat perkantoran ke unit-unit kerja di lingkungan Badan agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana;
  6. Mencatat mengagendakan, mengekspedisikan surat masuk dan surat keluar;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai Tugas:
  1. Melaksanakan penyusunan anggaran;
  2. Melaksanakan pengelolaan perbendaharaan;
  3. Melaksanakan pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
  1. Menghimpun program dan perencanaan kegiatan Sekretariat Badan, Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pengolahan dan penyajian data terhadap pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan, Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Badan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemberdayaan Ekonomi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Bidang Pemberdayaan Ekonomi mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;
  4. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Masyarakat;
  5. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pemberdayaan Penduduk Miskin;
  6. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Pemberdayaan Desa Tertinggal.
Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
  3. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kredit dan simpan pinjam perdesaan;
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Lumbung Pangan Masyarakat Perdesaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Pengelolaan Pasar Desa;
  7. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Badan Usaha Milik Desa;
  8. Melaksanakan identifikasi komuditas/produk unggulan perdesaan;
  9. Melaksanakan fasilitasi pengembangan produk unggulan perdesaan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Miskin dan Desa Tertinggal mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
  2. Melaksanakan pendataan dan pelaporan penduduk miskin;
  3. Melaksanakan pemetaan kemiskinan;
  4. Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan desa tertinggal;
  5. Melaksanakan identifikasi potensi desa tertinggal;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat miskin dan desa tertinggal;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan masyarakat dan Desa di Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 17, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan pembinaan penguatan kelembagaan masyarakat;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat istiadat dan budaya;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis dan fasilitasi peran BPD;
  4. Pemantapan data profil desa dan kelurahan;
  5. Perumusan pedoman kebijakan teknis dan fasilitasi dan pelatihan masyarakat;
  6. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
  7. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat BPD mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan dan kelembagaan masyarakat;
  2. Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
  3. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya;
  4. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan bimbingan, pengawasan dan pembinaan peran BPD;
  5. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan BPD;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang pengembangan Kapasitas dan Pembangunan Partisipatif mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi dan Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat;
  2. Melaksanakan Inventarisasi kebutuhan pelatihan masyarakat;
  3. Melaksanakan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi dan fasilitasi pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan;
  5. Melaksanakan identifikasi kebutuhan pelatihan dan pendidikan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan;
  6. Melaksanakan fasilitasi pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
  7. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan budaya gotong royong dan swadaya masyarakat;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kapasitas dan pembangunan partisipatif;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 21, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian Teknologi Tepat Guna perdesaan;
  4. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerja sama teknologi perdesaan;
  5. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan.
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
  2. Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
  3. Melaksanakan identifikasi kebutuhan teknologi perdesaan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemanfaatan Teknologi Tepat Guna perdesaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan pos pelayanan teknologi perdesaan;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemasyarakatan teknologi perdesaan;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan sumber daya alam dan Teknologi Tepat Guna;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Sarana Prasarana Desa dan Penataan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;
  2. Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif prasarana dan sarana desa;
  3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;
  4. Melaksanakan identifikasi kebutuhan prasarana dan sarana perdesaan;
  5. Melaksanakan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan sarana prasarana perdesaan dan penataan kawasan perdesaan;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi:
  1. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasiliitasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi pengembangan Desa dan Kelurahan;
  3. Perumusan pedoman kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.
Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  3. Melaksanakan penyusunan data dasar penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan desa dan Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
  5. Melaksanakan fasilitasi pengesahan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengangkatan Perangkat Desa;
  8. Melaksanakan pembinaan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
  9. Melaksanakan penataan kewenangan desa;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  11. Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa mempunyai tugas:
  1. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa dan Kelurahan;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa dan Kelurahan;
  3. Melaksanakan sosialisasi pedomam pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. Melaksanakan penyusunan rancangan Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Desa dan DAK Desa;
  6. Melaksanakan penyusunan rancangan penghasilan dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  8. Melaksanakan fasilitasi penggalian potensi Sumber Pendapatan Asli Desa;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungn masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
(1)     Kepala Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
(2)     Kepala Badan diwajibkan memberi petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.