Rabu, 10 Agustus 2011

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

LPMD
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tugas dan Fungsi
Pasal 9
1)   LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
2)   LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.   Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d.   Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.    Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f.      Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


Susunan Pengurus
Pasal 10

(1) Susunan Pengurus LPMD :
a.     Ketua                  :
b.     Wakil Ketua       :
c.     Sekretaris         :
d.     Bendahara        :
e.     Seksi –seksi:
f.       Seksi prasarana fisik :
g.     Seksi ekonomi              :
h.     Seksi sosial budaya   :
i.        Seksi agama                 :
j.        Seksi pendidikan dan perpustakaan       :
k.     Seksi pemuda dan olah raga          :
l.        Seksi kesehatan :
m.   Seksi lingkungan hidup :
n.     Seksi Kewirausahaan dan Peluang Kerja Baru:
o.     Seksi lain sesuai kebutuhan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar