TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina
dan memfasilitasi pelaksanaan program-program Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai
fungsi:
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, dibidang
Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan dan Partisipasi Masyakat Sumber Daya
Alam dan Teknologi Tepat Guna, Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Koordinasi, fasilitasi dan pembinaan
penyelenggaraan Pemberdayaan Ekonomi, Pemberdayaan dan Partisipasi
Masyarakat, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Pemerintahan
Desa dan Kelurahan;
- Penyelenggaraan, pengelolaan administrasi dan ketata
usahaan Badan.
Susunan Oraganisasi Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a. Kepala
b. Sekretariat terdiri dari
1. Sub Bagian Umum
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Perencanaan
c. Bidang Pemberdayaan Ekonomi
1. Sub Bidang Pemberdayaan Usaha
Ekonomi Masyarakat
2. Sub Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Miskin dan Desa Tertinggal
d. Bidang Pemberdayaan dan
Partisipasi Masyarakat
1. Sub Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan Masyarakat dan BPD
2. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas
dan Pembangunan Partisipatif
e. Bidang Sumber Daya Alam dan
Teknologi Tepat Guna
1. Sub Bidang Pemanfaatan Sumber
Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
2. Sub Bidang Prasarana Desa dan
Penataan Kawasan Pedesaan
f. Bidang Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
1. Sub Bidang Administrasi
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
2. Sub Bidang Pengembangan
Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa mempunyai tugas melaksanakan semua
usaha dan kegiatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang
ditugaskan oleh Bupati berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan petunjuk pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6, Kepala Badan mempunyai fungsi :
- Memimpin kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa.
- Merumuskan kebijakan operasional pembangunan
daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerja sama
dengan unsur Pemerintahan Daerah dan masyarakat dalam usaha pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan
administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada pasal 8, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Perumusan perencanaan dan program kegiatan;
- Penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah
tangga;
- Pelaksanaan administrasi dan ketata usahaan.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kebutuhan pegawai pada tiap tahun
anggaran sesuai dengan formasi yang ada;
- Memeriksa, menyusun dan menyelesaikan daftar rencana
usulan kenaikan Pangkat, Gaji Berkala, Penyusunan Daftar Rencana Pegawai
yang akan Pensiun dan membuat DP3 serta Surat Izin dan Cuti Pegawai;
- Menyusun kebutuhan barang, alat-alat Kantor berdasarkan
usulan dari unit kerja di lingkungan Badan sebagai bahan masukan
perencanaan dinas;
- Mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada
staf cara mengumpulkan, mengelola data perlengkapan kantor;
- Memeriksa pendistribusian barang,alat perkantoran ke
unit-unit kerja di lingkungan Badan agar pelaksanaannya berjalan sesuai
rencana;
- Mencatat mengagendakan, mengekspedisikan surat masuk
dan surat keluar;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai Tugas:
- Melaksanakan penyusunan anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan perbendaharaan;
- Melaksanakan pertanggung jawaban serta laporan
keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai
tugas:
- Menghimpun program dan perencanaan kegiatan Sekretariat
Badan, Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi
Masyarakat, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Bidang
Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan pengolahan dan penyajian data terhadap
pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan, Bidang Pemberdayaan Ekonomi,
Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat, Bidang Sumber Daya Alam
dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
Lingkungan Badan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemberdayaan Ekonomi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13, Bidang Pemberdayaan Ekonomi mempunyai fungsi:
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi
Pengembangan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Masyarakat;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi Pemberdayaan Penduduk Miskin;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi Pemberdayaan Desa Tertinggal.
Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi
Masyarakat mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan
pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan
Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kredit dan simpan
pinjam perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan
Pengembangan Produksi dan Pemasaran Hasil Usaha Masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Lumbung Pangan
Masyarakat Perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Pengelolaan Pasar
Desa;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Badan Usaha Milik
Desa;
- Melaksanakan identifikasi komuditas/produk unggulan
perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi pengembangan produk unggulan
perdesaan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Miskin dan Desa Tertinggal mempunyai
tugas:
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan
pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
- Melaksanakan pendataan dan pelaporan penduduk miskin;
- Melaksanakan pemetaan kemiskinan;
- Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan desa tertinggal;
- Melaksanakan identifikasi potensi desa tertinggal;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat miskin dan desa tertinggal;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdaan dan Partisipasi
Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Pemberdayaan masyarakat dan Desa di Bidang Pemberdayaan
dan Partisipasi Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada pasal 17, Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
mempunyai fungsi:
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
pembinaan penguatan kelembagaan masyarakat;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi pemberdayaan lembaga adat istiadat dan budaya;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis dan fasilitasi peran
BPD;
- Pemantapan data profil desa dan kelurahan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis dan fasilitasi dan
pelatihan masyarakat;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi penyelenggaraan pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan
Kelurahan.
Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan
Masyarakat BPD mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan
dan kelembagaan masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan
budaya;
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemberdayaan
lembaga adat dan budaya;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan bimbingan,
pengawasan dan pembinaan peran BPD;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan konsultasi,
pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pemberdayaan kelembagaan masyarakat dan BPD;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang pengembangan Kapasitas
dan Pembangunan Partisipatif
mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi dan Penyelenggaraan Pelatihan
Masyarakat;
- Melaksanakan Inventarisasi kebutuhan pelatihan
masyarakat;
- Melaksanakan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan
pendidikan bagi Pemerintah Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, supervisi dan
fasilitasi pengembangan kapasitas Pemerintah Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan pelatihan dan
pendidikan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan fasilitasi pengembangan Manajemen
Pembangunan Partisipatif;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan budaya gotong
royong dan swadaya masyarakat;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pengembangan kapasitas dan pembangunan partisipatif;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Sumber Daya Alam dan
Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bidang Sumber Daya
Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada pasal 21, Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
mempunyai fungsi:
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi pemetaan kebutuhan dan pengkajian Teknologi Tepat Guna
perdesaan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi pemasyarakatan dan kerja sama teknologi perdesaan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan
ruang kawasan perdesaan.
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya
Alam dan Teknologi Tepat Guna
mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi
lingkungan perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi pemanfaatan lahan dan pesisir
perdesaan;
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan teknologi
perdesaan;
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pemanfaatan
Teknologi Tepat Guna perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan pos pelayanan
teknologi perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemasyarakatan
teknologi perdesaan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan sumber daya alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Sarana Prasarana Desa dan
Penataan Kawasan Perdesaan mempunyai
tugas:
- Melaksanakan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan
sarana perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi pembangunan partisipatif
prasarana dan sarana desa;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi
pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan prasarana dan
sarana perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan peran masyarakat
dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pemberdayaan sarana prasarana perdesaan dan penataan
kawasan perdesaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemerintahan Desa dan
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang Pemerintahan
Desa dan Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada pasal 25 Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi:
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasiliitasi penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis, koordinasi dan
fasilitasi pengembangan Desa dan Kelurahan;
- Perumusan pedoman kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan
Desa dan Aset Desa.
Sub Bidang Administrasi Pemerintahan
Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Administrasi
Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan penyusunan data dasar penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Desa;
- Melaksanakan fasilitasi pengesahan pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa pemilihan
Kepala Desa;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengangkatan
Perangkat Desa;
- Melaksanakan pembinaan fasilitasi penyusunan Peraturan
Desa;
- Melaksanakan penataan kewenangan desa;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang Pengembangan
Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa
mempunyai tugas:
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan,
pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi
penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa
dan Kelurahan;
- Melaksanakan sosialisasi pedomam pengelolaan Keuangan
dan Aset Desa;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan penyusunan rancangan Alokasi Dana Desa,
Bantuan Keuangan Desa dan DAK Desa;
- Melaksanakan penyusunan rancangan penghasilan dan
tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi
pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan fasilitasi penggalian potensi Sumber
Pendapatan Asli Desa;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan Pengembangan Desa/Kelurahan, Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi, baik dalam lingkungn masing-masing maupun antar satuan
organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
(1) Kepala
Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
(2) Kepala
Badan diwajibkan memberi petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi
pelaksanaan tugas unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam
lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.